Umrah Plus Mesir
- Tiket PP
- Visa
- Perlengkapan
- Keperluan pribadi
SURAT PERJANJIAN PERJALANAN UMROH
(Agreement Letter — berlaku secara digital & tanpa tanda tangan fisik)
PASAL 1 — KEABSAHAN PERJANJIAN DIGITAL
1.1. Perjanjian ini berlaku sah dan mengikat secara hukum sejak Jamaah melakukan pembayaran pertama
(booking seat atau DP) kepada PT. Risalah Haramain Grup, tanpa memerlukan tanda tangan fisik.
1.2. Tindakan pembayaran, konfirmasi pesan/chat, pengisian formulir digital, atau klik persetujuan di platform
online mana pun dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh atas seluruh isi perjanjian ini, sesuai dengan
UU ITE No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.
1.3. Ketidaktahuan Jamaah atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak keberlakuannya.
Jamaah dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum melakukan pembayaran.
1.4. Perjanjian ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri selama
perjalanan berlangsung.
Pesan Paket
- Tiket PP
- Visa
- Perlengkapan
- Keperluan pribadi
SURAT PERJANJIAN PERJALANAN UMROH
(Agreement Letter — berlaku secara digital & tanpa tanda tangan fisik)
PASAL 1 — KEABSAHAN PERJANJIAN DIGITAL
1.1. Perjanjian ini berlaku sah dan mengikat secara hukum sejak Jamaah melakukan pembayaran pertama
(booking seat atau DP) kepada PT. Risalah Haramain Grup, tanpa memerlukan tanda tangan fisik.
1.2. Tindakan pembayaran, konfirmasi pesan/chat, pengisian formulir digital, atau klik persetujuan di platform
online mana pun dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh atas seluruh isi perjanjian ini, sesuai dengan
UU ITE No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.
1.3. Ketidaktahuan Jamaah atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak keberlakuannya.
Jamaah dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum melakukan pembayaran.
1.4. Perjanjian ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri selama
perjalanan berlangsung.
